Sejarah Pengadilan Agama Tenggarong
SK PEMBENTUKAN PENGADILAN
Masa Kerajaan Kutai Kartanegara & Kolonial
Kutai Kartanegara sebagai daerah kerajaan telah terbentuk ± 659 tahun, sejak raja pertama Aji Batara Agung Sakti (1300-1325) sampai hapusnya Daerah Istimewa Kutai dengan raja terakhir Aji Muhammad Parikesit tahun 1959. Agama Islam pertama kali diterima pada saat kepemimpinan Aji Raja Mahkota (1525-1600), dan sejak itu agama Islam banyak mewarnai dinamika kerajaan dan masyarakatnya.
Dalam administrasi kerajaan, Sultan memegang pimpinan tertinggi dan telah dibentuk lembaga-lembaga peradilan:
Ketika Kolonialisme Belanda menguasai kerajaan pada tahun 1825 dimasa pemerintahan Sultan Muhammad Salehuddin, lembaga Peradilan Agama berjalan sebagaimana biasa hingga berlakunya pemerintahan Swapraja Kutai.
Masa Pembentukan Resmi & Pembagian Wilayah
Setelah dihapuskannya Pemerintah Swapraja melalui UU No. 27 Tahun 1959, Daerah Istimewa Kutai dipecah menjadi 3 Daerah Tingkat II: Kotapraja Balikpapan, Kotapraja Samarinda, dan Daerah Tingkat II Kutai di Tenggarong.
Untuk Daerah Tingkat II Kutai, Pengadilan Agama resmi dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 195 tahun 1968 tanggal 28 Agustus 1968, dan menempati kantor sendiri di Jl. Muso Bin Salim Kel. Melayu Tenggarong terhitung tahun 1977.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989, seluruh Peradilan Agama secara bertahap berada di bawah naungan Mahkamah Agung RI. Menyusul pemekaran wilayah berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden RI No. 62 Tahun 2002, wilayah yurisdiksi PA Tenggarong disesuaikan seiring terbentuknya PA Sangatta dan PA Bontang.
Pembangunan Gedung Kantor Baru
Pada tahun 2005 mulai dibangun kantor baru Pengadilan Agama Tenggarong di Jl. Pesut Kel. Timbau, Tenggarong dengan anggaran Mahkamah Agung RI dan disempurnakan melalui dukungan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara. Gedung ini diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Bagir Manan pada tanggal 20 Agustus 2008 (18 Sya'ban 1429 H) dan resmi ditempati sejak tanggal 27 Oktober 2008.
